Gagal Bobol Alfamart, Warga Jalan Sisingamangaraja Diringkus Tim Libas Polsek Siantar Martoba

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Gagal bobol Toko Alfamart Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, HS (32) berhasil di ringkus TIM Libas Polsek Siantar Martoba, Selasa (26/4/2022) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Pelaku itu, HS warga Jln. Sisingamangaraja-Pematangsiantar kedapatan melubangi dinding luar Toko Alfamart.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya pelapor Ilham Ramadhan (25) salah satu karyawan sedang berada dirumahnya yang terletak di Jln. Hos Cokroaminoto Gg. Seika Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan tiba–tiba mendapat telephone dari Saksi Muhammad Hady Pramadana yang mengatakan, “Pak, sepertinya ada orang didalam Toko, soalnya dari tadi kedengaran seperti orang memukul tembok” Selasa (26/4/2022) sekira pukul 03.30 Wib dini hari .

Mendapati informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi Saksi Kedua Salsa Vania Caroline untuk datang membawa kunci toko dan pelapor meminta bantuan dari masyarakat disekitar jln. Rajamin Purba lalu langsung kebelakang Toko Alfamart.

Setelah disenter ternyata ada seorang laki – laki yang sedang melubangi dinding luar Toko Alfamart. Melihat itu Pelapor bersama kedua saksi dan warga langsung meringkus laki-laki mengaku bernama HS sembari menghubungi Polsek Siantar Martoba.

Tidak lama kemudian Tim Libas Polsek Siantar Martoba datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Pelaku dengan memboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba. Diinterogasi Pelaku mengakui ada melakukak pencurian di Toko Alfamart tersebut bersama temannya inisial AS warga Dekat Terminal Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Aksi itu dilakukan mereka dengan cara merusak Pintu folding get menggunakan Linggis dan yang dicuri dari Toko Alfamart Rokok, Obat – obatan Personal Care, Tas Belanja, Susu Bear Brand dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Akibat kejadian tersebut Pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 18.812.126.

Mendengar itu Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea melihat adanya laporan pengaduan pencurian di Toko Alfamart Jalan SM Raja ke Mako Polsek Siantar Martoba tertanggal 25 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 22 / II / 2022/ SU / STR / Sek. Str Martoba, atas nama Pelapor Mutiara Zein Hutasuhut sehingga Pelaku dilakukan penahanan.

“Pelaku Herman Sitanggang sudah ditahan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK, SH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH. (FR/KTN)

Bagikan :