PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Empat pria miliki narkotika jenis sabu di Kos kosan milik Budiman Tampubolon, Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 6 Agustus 2024 pagi pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Jumat 9 Agustus 2024 mengatakan ke empat pria itu berinisial PPM (41) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar
FT (47) residivis narkotika warga Jalan Kapten Piter Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, AK (59) residivis narkotika warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada peredaran Narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut di sebuah kamar di kos-kosan milik Budiman Tampubolon yg terletak di Jalan Kapten Piere Tendean.
Dari penggeledahan , Team Unit 1 menemukan barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan Digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.
“Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Wk/KTN)