Empat Pengedar Sabu di Perumahan Bombongan Berhasil Diringkus Polres Pematangsianțar

Bagikan :

260.000, 1 buah HP Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.32 gram).

Saat Dilakukan interogasi terhadap FA dan YA mengatakan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua namun milik tersangka DRS yang sedang pergi ke Kota Medan bersama temannya DAP untuk menjemput sabu.

Setelah ditunggu pada malam harinya, sekira pukul 19.30 wib tersangka DA dan DRS tiba di depan rumah tersebut menggunakan sepeda motor Honda Cb warna hitam BK 3832 TBC. Melihat itu Tim langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah HP Samsung warna hitam, dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.35 gram).

Diinterogasi tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Keempat tersangka itu sudah dilakukan penahanan gun diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (TIM)

Bagikan :