
SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
Empat orang diduga pengedar yang diamanahkan berinisial FH (20) warga Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, YA (22) warga Huta 1 Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, DAP (22) warga Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan DRS (28) warga Kaban Julu Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan adanya diperoleh dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba melakukan penggerebakan di salah satu rumah di Perumahan Bombongan tersebut dan berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial FH dan YA.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan bersama RT setempat dan ditemukan barang berupa 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp.