Setelah ditolak dan diajukan permohonan sita eksekusi atas aset BNI, pengadilan menawarkan opsi eksekusi damai.
BNI kemudian menyatakan bersedia membayar kewajiban para tergugat tertentu sebesar Rp2.935.333.360, yang dituangkan dalam Penetapan Ketua PN Pematangsiantar Nomor 2620/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025 tanggal 29 September 2025, dengan jadwal pelaksanaan 24 Oktober 2025.
Namun, pada hari pelaksanaan, eksekusi ditunda atas permintaan tergugat dengan alasan revisi. Penundaan kembali ditetapkan melalui Penetapan Nomor 2677/KPN.W2.U2/HK2.4/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dengan jadwal baru 6 November 2025.
Ironisnya, pada hari pelaksanaan kedua, eksekusi kembali gagal karena PT BNI (Persero) Tbk tidak mengirimkan dana ke rekening PN Pematangsiantar sebagaimana disepakati.
Minta Presiden Turun Tangan
Daulat menilai sikap pimpinan PT BNI (Persero) Tbk sangat memalukan dan mencederai wibawa hukum, karena mengabaikan dua penetapan Ketua PN Pematangsiantar yang sah.
“Atas dasar itu, kami meminta Presiden RI dan pejabat terkait untuk menindak tegas pimpinan BNI yang tidak taat hukum dan melecehkan institusi peradilan, serta memerintahkan PT BNI (Persero) Tbk segera melaksanakan eksekusi pembayaran penuh sebesar Rp4.253.600.000,00 sesuai putusan pengadilan,” tegas Daulat. (Rel/ktn)
