Bahkan, Kepala BNI Pematangsiantar saat itu (Fachrul) disebut menempatkan pegawai BNI tertentu serta memberikan akses penarikan dan pemindahan dana simpanan nasabah BNI menjadi deposan koperasi.
Awalnya, para deposan menerima bunga sesuai perjanjian. Namun kemudian, koperasi berhenti membayar bunga dan tidak mengembalikan dana pokok tanpa alasan jelas. Meski para korban berulang kali melakukan protes dan demonstrasi, dana mereka tak kunjung dikembalikan.
Total kerugian para deposan diperkirakan mencapai Rp50 miliar, sementara kerugian klien yang diwakili Daulat sebesar Rp4.253.600.000,00.
Putusan Inkracht: BNI Dihukum Bayar Ganti Rugi
Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum dan inkracht, yakni:
Putusan PN Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms
Putusan PT Medan No. 33/PDT/2021/PT MDN
Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022
Putusan Peninjauan Kembali No. 1278 PK/Pdt/2023
Dalam amar putusan, Dirut PT BNI (Persero) Tbk cq Kepala BNI Wilayah Sumut cq Kepala BNI Cabang Pematangsiantar bersama 8 tergugat lainnya dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000,00 kepada para penggugat.
Merujuk Pasal 1233, 1280, dan 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, Daulat menegaskan bahwa kewajiban pembayaran para tergugat dapat dibebankan kepada PT BNI (Persero) Tbk, karena adanya perjanjian tanggung-menanggung.
Eksekusi Gagal, Ketua PN Dinilai Dipermainkan
Dalam proses eksekusi, Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menyampaikan bahwa pihak tergugat awalnya hanya bersedia membayar sekitar Rp1,4 miliar.
