Pematangsiantar — Ketua Sumut Watch, Dr.(C) Daulat Sihombing, SH, MH, yang juga Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan dkk (15 orang) korban dugaan kejahatan perbankan bermodus investasi bodong di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pematangsiantar, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat tersebut meminta Presiden menindak tegas pimpinan PT BNI (Persero) Tbk yang dinilai tidak taat hukum, ingkar komitmen, serta melecehkan institusi peradilan, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain kepada Presiden, surat terbuka tertanggal 10 Januari 2026 itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH; Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa; Kepala Badan Pengawasan BUMN Dony Oskaria; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; serta Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk Putrama Wahyu Setiawan.
Modus “Deposito Investasi” di Dalam Kantor BNI
Dalam suratnya, Daulat—mantan Hakim Adhoc PN Medan—mengungkapkan bahwa periode 2009–2016, Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar diduga menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma PT BNI untuk menawarkan produk “deposito investasi berjangka” dengan bunga flat 1–4 persen per bulan, jauh di atas bunga deposito resmi BNI.
Seluruh aktivitas tersebut, kata Daulat, dilakukan di dalam gedung dan ruangan Kantor BNI, menggunakan fasilitas kantor, perangkat kerja, hingga kendaraan operasional.
