PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Terkait dugaan Penggelapan Pajak di Perumahan Meranti Land Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, pihak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Perpajakan diminta segera lakukan tindakan.
Hal ini dikatakan Pengamat Kebijakan Kota Siantar Rocky Marbun. Kamis(16/6/2022)
Dia menjelaskan, pihak Perpajakan dan ATR/BPN harus menjadikan testimoni mantan Akte Notaris LS Batu Bara terkait Dugaan Penggelapan Pajak yang di bongkarnya.
“Anehnya besar dugaan Ada persekongkolan antara Pengusaha, Akte dan Pihak Bank untuk lakukan manipulaai harga unit untuk mengelabui harga pajak sebenarnya”, kata Rocky.
Sebelumnya dijelaskan LS Batubara bahwa perusahaan properti tersebut tidak menghitung atau membayarkan pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Hal tersebut terungkap dari harga jual yang mereka laporkan di dokumen mereka bukan harga yang sebenarnya,” katanya. Sabtu (4/6/2022).
Dia menerangkan harga pembelian rumah tersebut sebesar 1,2 M sesuai dengan Akta perjanjian kredit yang dilakukan di Bank BRI Cabang Pematangsiantar , Jalan Merdeka, Pematangsiantar.
Namun pada kenyataannya, harga rumah tersebut tidak sesuai dengan apa yang diakadkan dengan apa yang dibayarkan ke kas daerah atau negara.
LS Batubara memberikan contoh salah satu nasabah di Bank BRI Cabang Pematangsiantar yang bernama FAS melakukan pembelian rumah di Perumahan Meranti Land seharga 1,2 Miliar, dengan surat perjanjian kredit No. 6 tanggal 14 Desember tahun 2020 yang dilakukan di kantor BRI Cabang Pematangsiantar
Kemudian FAS membayar uang muka atas pembelian rumah tersebut sebesar 240 jt. Lalu pihak Bank mengeluarkan plafon atas pembelian rumah tersebut sebesar Rp 960 jt.
“Nah, Pada akte tersebut notaris (PPAT) menyatakan bahwa harga 1,2 milliar, namun pihak PPAT RA Sianipar, membuat sertifikat dengan balik nama rumah tersebut dengan harga 600 juta. Hal tersebut dibuktikan dengan akte No.36 tahun 2021 “, katanya.
Besar dugaan ada penggelapan pajak dalam transaksi antara Notaris dengan pengembang atau Developer.
“Ini baru satu rumah yang saya ungkap, masih ada beberapa rumah lagi yang dilakukan seperti ini dan saya akan tunjukkan buktinya rumah-rumah yang lainnya,”ucapnya.
Pihak Dinas Pendapatan mengeluarkan PBB atas tanah tersebut bahwa tanah tersebut masih tanah kosong. Sementara pada saat melaksanakan akad kredit tahun 2020 tanah tersebut sudah berdiri bangunan.
“Jadi jelas ada dugaan penggelapan pajak dan persenkongkolan jahat untuk melakukan kerugian negara,” Tambahnya.
Akte RA Sianipar, Senin(13/6/2022) sekira pukul 14.01 Wib, dikonfirmasi di kantornya Komplek Perumahaan BAS tidak berhasil ditemui. Gerbang Kantor terbuka, pintu tertutup. Dan tidak Ada terlihat satupun orang di Kantor tersebut. Namun Air Conditioner (AC) salah satu ruangan tampak menyala. (WK/KTN)