Kadishub sebagai pihak pemungut.
2. Pemberi dana (RS Vita Insani) yang mengalirkan uang di luar mekanisme resmi.
3. Pengawas dan pengelola kas daerah (Dispenda & Inspektorat) yang diduga mengetahui tetapi tidak segera bertindak.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Dispenda maupun Inspektorat terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka selain Kadishub.
Roy menegaskan, jika terbukti ada koordinasi untuk menahan setoran demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini masuk kategori persekongkolan jahat yang bisa dijerat pasal pidana korupsi.
“Jangan sampai hukum hanya menjerat orang yang paling terlihat di permukaan. Kalau mau bersih, bersihkan semuanya,” tegasnya.
RYS.