Dugaan Persekongkolan dan Niat Jahat: Sorotan Publik Mengarah ke Dispenda dan Inspektorat

Bagikan :

Pematangsiantar — Kasus dugaan pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Publik mulai mempertanyakan peran Dispenda (Badan Pengelola Keuangan Daerah) dan Inspektorat yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.

Julham dituduh menerima Rp48,6 juta dari RS Vita Insani pada 2024 dan baru menyetorkannya ke kas daerah beberapa bulan kemudian, setelah kasus mulai ramai. Dalam pembelaannya, Julham menyebut bahwa bukti setoran tersebut diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta pejabat Dispenda. Namun, selama rentang waktu itu, tidak ada langkah tegas dari dua lembaga ini untuk menegur, menindak, atau melaporkan dugaan penyimpangan.

Pengamat hukum Roy Simangunsong menilai bahwa kondisi ini bisa memunculkan dugaan persekongkolan atau setidaknya pembiaran terstruktur.

“Kalau pengawas keuangan dan inspektorat sudah tahu tapi tidak mengambil tindakan, maka ada dua kemungkinan: kelalaian serius atau kesengajaan. Dan kalau terbukti ada kesengajaan, itu berarti ada unsur niat jahat bersama,” ujarnya.

Menurut Roy, Dispenda memiliki kewenangan penuh memastikan semua setoran retribusi masuk kas daerah tepat waktu. Inspektorat memiliki mandat untuk mengaudit dan menindaklanjuti setiap temuan penyimpangan administrasi dan keuangan.

“Kalau fungsi ini tidak berjalan, patut dipertanyakan: apakah ada koordinasi gelap antara penerima, pemberi, dan pengawas?” tambahnya.

Skenario yang mulai dipertanyakan publik adalah adanya kemungkinan tiga titik kolaborasi:
1.

Bagikan :