PEMATANGSIANTAR – Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Personil Poldasu terhadap Ketua IDI Siantar-Simalungun dr. Reinhard Sihombing atas laporan tindak pemerasan terhadap Direktur RS Efarina Kota Pematangsiantar dr. Predy Roy Suranta Ginting beberapa waktu lalu.
Dua dokter yang bertugas di RS Efarina menjadi korban pemecatan karena diduga telah membocorkan data perawatan pasien yang digunakan untuk memark up klaim dana BPJS Kesehatan.
Sayangnya oleh pihak Poldasu akhirnya kasus tersebut di SP3 kan dengan alasan tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara dengan menyebut aksi pemerasan dilakukan akibat pengurusan ijin praktek dokter dan para pihak telah melakukan perdamaian.
Seorang praktisi hukum Roy Y Simangunsong, SH yang juga terlibat dalam pendampingan salah seorang dokter yang dipecat akibat kasus ini, Senin (24/6/2024) mengatakan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.
Menurut Roy, kliennya sempat dimintai keterangan di Polda terkait dugaan manipulasi data untuk mark up klaim dana BPJS seperti data penyakit pasien serta kelas rawat inap dan lainnya. Hal tersebut telah jelas-jelas upaya menggerogoti keuangan negara via dana klaim BPJS.
“Anehnya, oleh Poldasu keluarkan SP3 atas kasus tersebut, ini jelas tercium adanya permufakatan jahat antara pelapor (pihak RS Efarina), terlapor dan pihak Poldasu serta pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar,” ujar Roy.
Dari kronologis awal terjadinya kasus OTT ini, oleh Roy memandang telah terjadi manipulasi BAP di Polda. Sementara sikap diam pihak BPJS Kesehatan atas kasus ini diduga kuat telah menerima upeti yang membuat nyaman dari pihak RS Efarina.
Tanpa menyebut secara rinci rangkaian dugaan permufakatan jahat tersebut, Roy mengatakan saat ini telah menyiapkan Dumas (pengaduan masyarakat) sebagai upaya pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri. (Tim/Red)