Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, AMSUB Mohonkan RDP ke DPRD Pematangsiantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat milih warga seluas 15.462 meter persegi yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) yang menerima kuasa dari pemilik tanah Paima Simatupang untuk menempuh jalur hukum kini memohonkan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan tersebut.

Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai data terkait penyerobotan lahan milik kliennya tersebut. Saat ini di lokasi lahan telah dibangun jalan raya selebar 3 meter oleh Pemko Pematangsiantar. Dalam penelusuran mereka, diketahui proses pembangunan tersebut dilakukan setelah Pemko Pematangsiantar memberikan ganti rugi untuk pemakaian lahan menjadi jalan raya.

Ironisnya ganti rugi itu diserahkan kepada seseorang bermarga Panjaitan. Sementara lahan tersebut milik ibu Paima Simatupang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang ia miliki,” kata Apri Budi, Selasa (20/12/2022).

Apri menjelaskan, keterlibatan Pemko Pematangsiantar dan beberapa pihak lainnya dalam dugaan penyerobotan lahan milik kliennya inilah yang mendorong mereka untuk memohonkan digelarnya RDP oleh DPRD Pematangsiantar.

“Kita berharap dalam RDP itu nantinya seluruh pihak terkait mulai dari Pemko Pematangsiantar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pihak lainnya yang terlibat bisa dipanggil. Kita ingin masalah ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Apri, mereka sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang berkaitan dengan adanya unsur mengenai pemalsuan dokumen yang memuluskan pembayaran ganti rugi kepada orang yang bukan pemilik lahan.

“Bagaimana mungkin Pemko Pematangsiantar membangun diatas lahan bersertifikat milik klien kami, sementara pembayaran ganti rugi diberikan kepada orang lain. Kami menilai disini ada unsur pemalsuan dokumen yang bisa dituntut pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dugaan penyerobotan lahan milik Paima Simatupang mencuat setelah 2 tahun mengendap. Kasus penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan oleh Paima Simatupang ke Polres Pematangsiantar pada 2019 lalu, namun disinyalir mengendap dan tidak kunjung berproses hingga tahun 2022.

Terakhir, Paima meminta bantuan kepada AMSUB untuk menempuh jalur hukum dan menelusuri perkembangan kasus tersebut. (rel/KTN)

Bagikan :