Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Universitas HKBP Nommensen Siantar Bentuk Tim Investigasi dan Nonaktifkan Tugas Akademik Terlapor

Bagikan :

Universitas menyatakan berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Pihak kampus juga menegaskan tidak ada pihak yang kebal terhadap sanksi hukum maupun sanksi akademik apabila terbukti bersalah.

Jaminan Perlindungan Korban

Universitas memastikan:
Kerahasiaan identitas korban dan saksi.

Proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan.

Perlindungan korban dari intimidasi atau tekanan.

Penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal kampus jika dugaan terbukti.

Pihak universitas juga mengimbau korban atau pihak yang mengetahui dugaan pelecehan seksual untuk melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Hingga saat ini, proses investigasi masih berjalan. Hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta akan diumumkan kepada publik setelah laporan resmi rampung. (Red/ktn)

Bagikan :