Dugaan Pelanggaran SARA Terhadap Konsumen, MMI Polisikan PLN UP3 Siantar

Kantor PLN Pematangsiantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar melaporkan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Siantar atas dugaan melakukan pelanggaran kejahatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap konsumennya.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairudin Pospos didampingi Sekretaris, M Ardi Boy kepada awak media kliktodaynews.com, Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, hal itu telah dilaporkan pihaknya terkait aksi pencabutan meteran listrik terhadap Penasehat MMI Siantar, Idris Ritonga yang dilakukan pegawai UP3 Siantar.

“Kami telah melaporkan dugaan kejahatan SARA yang dilakukan Manager MUP3 Siantar, Petrus Gading Aji dan Manager ULP Siantar Kota, Lamris Rajagukguk,” jelasnya.

Chairudin membeberkan, aksi pembongkaran meteran listrik itu dilakukan saat keluarga Idris sedang Sholat Magrib. Akibatnya, keluarga itu tidak bisa melaksanakan Sholat Isya seperti biasanya.

“Pak Idris menunggak pembayaran rekening listrik baru 7 hari. Namun pemutusan arus listrik bersamaan dengan pembongkaran Kwh meteran,” sebutnya.

Ketua DPC Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairudin Pospos

Pria yang akrab dipanggil Ucok ini menegaskan, jika MMI Siantar memiliki bukti adanya konsumen beragama non Islam yang terlambat melakukan pembayaran selama 21 hari hanya diputus arus listriknya, dan tidak sampai dibongkar Kwh meteran.

Bagikan :