SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar melaporkan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Siantar atas dugaan melakukan pelanggaran kejahatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap konsumennya.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairudin Pospos didampingi Sekretaris, M Ardi Boy kepada awak media kliktodaynews.com, Minggu (15/1/2023).
Menurutnya, hal itu telah dilaporkan pihaknya terkait aksi pencabutan meteran listrik terhadap Penasehat MMI Siantar, Idris Ritonga yang dilakukan pegawai UP3 Siantar.
“Kami telah melaporkan dugaan kejahatan SARA yang dilakukan Manager MUP3 Siantar, Petrus Gading Aji dan Manager ULP Siantar Kota, Lamris Rajagukguk,” jelasnya.
Chairudin membeberkan, aksi pembongkaran meteran listrik itu dilakukan saat keluarga Idris sedang Sholat Magrib. Akibatnya, keluarga itu tidak bisa melaksanakan Sholat Isya seperti biasanya.
“Pak Idris menunggak pembayaran rekening listrik baru 7 hari. Namun pemutusan arus listrik bersamaan dengan pembongkaran Kwh meteran,” sebutnya.
Pria yang akrab dipanggil Ucok ini menegaskan, jika MMI Siantar memiliki bukti adanya konsumen beragama non Islam yang terlambat melakukan pembayaran selama 21 hari hanya diputus arus listriknya, dan tidak sampai dibongkar Kwh meteran.
Lanjutnya, Idris sebelumnya pada malam itu telah melakukan pembayaran sebesar Rp 206.746. Namun meskipun telah dibayarkan, UP3 Siantar tidak mau memasang kembali Kwh meteran yang telah dibongkar.
Dia menambahkan, jika Idris justru mendapatkan jawaban yang tidak sopan dan permohonanya ditolak. Bahkan Idris disuruh pulang dijanjikan besok siang akan dipasang, dengan alasan sudah malam hari.
Menurut Chairudin, anehnya pada Rabu (30/11/2022), petugas PLN datang ingin memasang Kwh meteran. Ternyata Kwh meteran yang dipasang bukan milik Idris, hingga akhirnya ditolak.
“Kami melihat, diduga terjadi perlakuan diskriminatif dalam hal ini. Karena banyak bukti kami, konsumen yang menunggak pembayaran, PLN hanya memutus arus listrik dan mensegel, tanpa membongkar Kwh meteran,” paparnya.
Dia juga menambahkan, Polres Siantar sampai saat ini masih memproses laporan Idris terkait hal itu.
“MMI meminta agar Manager MUP3 Siantar dan Manager ULP Siantar Kota dicopot dari jabatannya, serta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini agar tidak menimbulkan gejolak SARA di Siantar,” papar Chairudin, seraya menambahkan, surat MMI Siantar tertanggal 10 Januari 2023 telah dikirimkan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thoir, Direktur PT PLN, Darmawan Prasodjo dan Direksi PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara. (rel/KTN)