Dua Pemuda Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Amankan 1,06 Kg Ganja & 30 Butir Ekstasi

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,06 kilogram dan 30 butir ekstasi. Dua pemuda, AFRF (18) dan RRH (19), ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/9/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja, pil ekstasi, timbangan digital, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan narkoba.

AFRF mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masih diburu petugas.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika,” kata AKP Irwanta. (Tim)

Bagikan :