Dua Motor ‘Adu Banteng’ di Siantar, Satu Pengendara Tewas

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Rahman Girsang (29) warga Jln Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar tewas setelah tabrakan dengan Egi Danuarta Ritonga (19) warga Jln Pisang Gang Alpukat, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Tabrakan itu terjadi di Jln Patimura Simpang Jln Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (20/10/2022) mala sekira pukul 21.45 Wib.

Sesuai informasi dihimpun, awalnya Rahman Girsang mengendarai sepedamotor Honda Blade BK 3007 WZ datang dari arah Jln. Sutomo menuju arah Jln narumonda melalui Jln. Pattimura. Setiba dilokasi kejadian tepatnya Simpang Jalan Pane tiba-tiba sepedamotor dikendarai Rahman Girsang tabrakan dengan sepedamotor Honda Vario BK 3995 WAK dikendarai Egi Danuarta Ritonga yang datang dari arah Jl. Narumonda Bawah menuju arah Jln. Sutomo atau arah berlawanan.

Akibat tabarakan itu Rahman Girsang dan Egi Danuarta Ritonga terkapar di aspal. Warga sekitar mengetahui tabrakan itu langsung menolong kedua pengendara sepedamotor itu kondisi luka-luka dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani di Jln. Merdeka, Kota Siantar.

Namun setiba diruangan IGD ternyata Rahman Girsang ditemukan sudah tewas sehingga jenajah Rahman Girsang diboyong ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Siantar untuk divisum Tim Forensik sedangkan Egi Danuarta Ritonga mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis ruangan IGD RS Vita Insani tersebut.

Tidak lama kemudian personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang melakukan olah TKP lalu mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Blade BK 3007 WZ dan Honda Vario BK 3995 WAK yang kondisi sama-sama ringsek. Selanjutnya personil piket Unit Laka juga melihat kondisi Egi Danuarta Ritongah dan jenajah Rahman Girsang.

Hingga berita ini diterbitkan, kejadian tabrakan itu sedang ditangani pihak penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan untuk diketahui penyebab terjadinya tabrakan tersebut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FR/KTN)

Bagikan :