PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sebuah bus penumpang Mitsubishi L 300 BB 1265 HC dikemudikan Pipin Hutagalung (28) warga Kabupaten Tapanuli Tengah bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1324 ABP yang dikemudikan Rahman Adi Hutagaol (28) warga Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Simpang Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (8/8/22) dini hari sekira jam 03. 15 WIB.
Pasca tabrakan, Mobil mahal Pajero Sport tahun tinggi warna putih tersebut pun langsung terguling, sehingga menjadi perhatian warga, bahkan sekaligus para pedagang yang berada disana.
Warga kemudian memberikan pertolongan sembari mengabarkan kejadian kepada petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siantar dan tak butuh waktu lama kasusnya itu akhirnya ditangani. Polisi dibantu warga untuk mengevakuasi korban.
Kanit Laka Ipda Syawal Nasution Polres Siantar mengatakan, Sopir Pajero Sport menderita luka ringan dan penumpangnya seorang Polisi Tarutung, Andre Siregar (27) bersama sang pacar Enjelita Boru Sianipar mengalami luka ringan dan harus Opname.
“Kalau tiga penumpang mobil Mitsubishi L-300, Sabam Ricky Ricardo Sibarani (39) dan Gusti Gumanti (39) berobat medis di rumah sakit. Sementara, Erni Simatupang (53) tidak luka,” kata Kanit dihubungi, Senin (8/8/22) siang sekira jam 14.33 WI biar telepon.
Dikatakan Kanit, mobil Pajero Sport saat itu datang dari arah Jalan Wahidin hendak menyeberangi ke Jalan Merdeka menuju Jalan Sutomo. Sementara, mobil L-300 datang dari arah Lapangan Adam Malik menuju ke arah Pasar Horas.
“Sehingga setibanya di lokasi, kedua kendaraan bertabrakan. Kedua kendaraan tersebut pun juga sama-sama mengalami kerusakan dan mobil Pajero Sport pun terbalik di lokasi laka lantas pada dini hari tersebut,” tambahnya Kanit Laka.
Sementara sambung Kanit, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan untuk kedua kendaraan sudah diamankan dan kini sedang berada di kantor Unit Laka Polsek Siantar Utara sebagai barang bukti. (Yud/KTN)