Dua Karyawan THM di Siantar Dihukum 9 Tahun Penjara Perkara 52 Butir Ekstasi

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pekerja atau karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan diputus hukuman atau dihukum masing-masing 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis ekstasi 52 butir secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara masing-masing selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Lauren SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU membuktikan perbuatan ke dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindakpidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di THM ruangan VIP 8.

Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis extacy kepada terdakwa Edi Supriadi. Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan extacy, para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.

Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.

Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa Apau alias Riko dan Edi Supriadi didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan menanggapi dengan menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman mereka. “Sepertinya kami banding Bu Hakim,”Kata Terdakwa Apau alias Riko.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa itu.

“Kedu terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,”ujar Vivi Siregar. Sidang kami tutup,”kata Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang. (**/KTN)

<span;> 

Bagikan :