Dua Bulan Lagi Lunas, Oknum Leasing SMS Finance Melarikan Mobil Debitur

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Nasip pilu di alami Kariadi (47) Debitur asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pasalnya dua bulan lagi lunas, mobil miliknya merek gran max, pick up dengan Nomor Polisi BK.9986 MN ditarik dan di duga dibawa kabur debt collector PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Pematang Siantar, komplek mega land, Jalan Sangna Waluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Awalnya menurut Karidi, bermula pihak leasing PT SMS Finance mendatangi dan membujuk Lasmini (35) istri dari Kariadi untuk melakukan pelunasan tunggakan yang tersisa 2 bulan lagi dan yang seharusnya sudah lunas pada bulan Januari 2022.

Setelah dengan bujuk rayuan dari Dep Collector, Rabu 20 Juli 2022 Lasmini bersama Kariadi mendatangangi kantor PT. Finance yang beralamat di jalan Sangna Waluh komplek Mega Land untuk melunasi tunggakan yang 2 bulan tersebut serta memohon pengurangan denda.

“Setelah kami sampai di kantor SMS finance, pihak debt collector meminta kunci mobil beserta stnk, dengan tidak merasa curiga kami pun menyerahkan kunci beserta stnk mobil tersebut, tiba-tiba pihak kantor menyatakan mobil kami disita dengan menyodorkan surat berita acara bukti penyerahan unit dan dipaksa untuk menandatangani surat tersebut”kata Lasmini melalui galaxy Sagala, S.H tim kuasa hukum LBH GERAK, Jalan Melanthon Siregar, Pematang Siantar, Jumat (22/7/22).

Merasa ditipu dan diberlakukan semena-mena oleh pihak leasing PT.SMS Finance, Kariadi bersama istrinya Lasmini yang didampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH membuat laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar, tambah galaxy kepada awak media melalui telepon (24/72022).

Dengan tindakan PT. SMS Finance tersebut Ketua LBH-GERAK Indonesia DPP Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH mengatakan, bahwa pihaknya akan mendampingi Karidi beserta istrinya untuk membuat pengaduan ke Polres kota Pematang Siantar.

Karena menurut Galaxy, sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”kata Galaxy dengan tegas.

Sambungnya, dalam hal ini juga, pihaknya sudah melakukan mediasi melalui telefon seluler dengan Manager PT. SMS Finance Pematangsiantar dan mengarahkan ke pihak external.

“Kita tidak usah menunggu lama-lama untuk membuat laporan pengaduan, karena pihak kariadi bersama keluarga sudah mengalami kerugian dan kita kwatirkan anak-anak mereka nantinya tidak makan. Karena mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk cari nafkah”ujar Galaxy Sagala, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil meminta keterangan dari pihak SMS Finance. (AR/KTN)

Bagikan :