Pematangsiantar-Kliktodaynews.com DPRD Kota Pematangsiantar menetapkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Penetapan dilakukan pada pembukaan Rapat Paripurna IV Tahun 2019 di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Jumat (27/12).
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, disebutkan fungsi peraturan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam propemperda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Pematangsiantar mengusulkan 19 ranperda kepada DPRD untuk dapat ditetapkan dalam propemda tahun 2020. Ke 19 ranperda tersebut yaitu, tentang APBD tahun 2021, tentang
pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, tentang Perubahan APBD tahun 2020, tentang penatausahaan keuangan daerah, dan tentang perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi daerah.
Kemudian tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak daerah, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, tentang revisi rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032,
tentang rencana detail tata ruang, dan
tentang bangunan gedung.
Selanjutnya, tentang lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Kota Pematangsiantar, tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kota Pematangsiantar, tentang kawasan tanpa rokok, tentang pedoman pengembangan kota layak anak, dan tentang ketertiban umum.
Lalu, tentang pembentukan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha, tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, dan tentang lambang daerah.
Sedangkan usulan propemperda dari DPRD Pematangsiantar ada dua, yaitu tentang tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dan tentang pelestarian cagar budaya.
Masih kata Hefriansyah, Pemko Pematangsiantar sangat mengapresiasi atas penetapan 21 ranperda menjadi propemperda tahun 2020. Hal tersebut, katanya, merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya dari sisi regulasi yang sangat diperlukan dan penting untuk menata secara fundamental dan komprehensif dalam pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif, dan efisien, serta mewujudkan good governance yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan kota yang kita cintai ini.
Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, berharap semoga ranperda yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2020 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan Selamat Merayakan Hari Natal bagi umat Kristiani dan Selamat Tahun Baru bagi kita semua. Semoga tahun 2020 ini memberikan harapan dan semangat baru dalam memajukan dan menyejahterakan Kota Pematangsiantar. Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam mensukseskan rapat paripurna penetapan propemperda tahun 2020,” terangnya. (RED/KTN)