Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar menilai kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sangat buruk dalam penegakan hukum, terkhusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Sekjend KNPI Siantar Alfredo Pance Saragih. Dirinya menyebutkan, setelah kurang lebih 5 bulan setelah ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi Kadis Kominfo Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, Mantan Dirut PD PAUS Herowin Sinaga, namun tidak ada proses tindaklanjut dari pihak Kejaksaan.
“Kami segenap elemen pemuda Siantar yang berhimpun dalam KNPI menilai Kejaksaan Negeri Siantar lemah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Pematangsiantar. Hal ini bisa kita lihat dari lambatnya penanganan tersangka kasus dugaan korupsi Kadis dan Sekretaris Kominfo serta Tersangka kasus korupsi Mantan Dirut PD PAUS” ujar Alfredo Saragih.
Alfredo Saragih juga menduga bahwa pihak Kejaksaan Negeri Siantar seringkali mengabaikan laporan pengaduan lembaga/kelompok masyarakat atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di kota Pematangsiantar. Parahnya, Alfredo menduga laporan tersebut dijadikan sebagai sebagai bargaining “lahan uang” kepada pejabat terlapor.
“Selama ini, kami juga banyak mendengar keluhan teman-teman lembaga swadaya masyarakat yang seringkali mengabaikan laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Padahal, kalau dipikir-pikir masyarakat yang mengadukan dugaan tipikor tersebut bertujuan untuk membantu pihak Kejaksaan dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari KKN” Tambah Alfredo.
Terkait kepemimpinan Kepala Kejaksaan, Alfredo menilai Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan sejak dilantiknya sejak Juli 2017 sangat jauh dari yang diharapkan. Dirinya juga menyinggung arahan Kajati saat itu agar setiap Kajari di daerah masing-masing untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah/tingkatan masing-masing.
“Sejak Kajari Siantar dilantik pada 12 Juli 2017 lalu hingga saat ini, kami menilai bahwa Kajari Siantar tidak dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Padahal semenjak dilantiknya beliau sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung:KEP-IV-381/C/06/2017 memandatkan beliau untuk menjalankan tugas bersama perangkatnya untuk menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tambah Alfredo.
Ketika ditanya tentang langkah lebih lanjut DPD KNPI Siantar, Alfredo Saragih menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati Kejati dan Kejagung terkait kinerja Kejari Kota Pematangsiantar.
“Dalam waktu dekat ini, kami DPD KNPI bersama elemen OKP akan melakukan konsolidasi dalam menyikapi lemahnya penegakan hukum di Siantar, khususnya “Mandul”nya Kejaksaan Negeri atas penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Pematangsiantar” pungkas Alfredo Saragih.
Terakhir, Alfredo Saragih juga mengajak masyarakat kota pematangsiantar untuk bersama-sama mengkawal penegak hukum agar terciptanya birokrasi yang bersih atay setidaknya mengikis tindak pidana korupsi di Kota Pematangsiantar. (RED/KTN)