Dishub Siantar Keluarkan Surat Edaran Tarif Penitipan Kendaraan di Kawasan Taman Hewan

Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar, Julham Situmorang
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar resmi mengeluarkan edaran keputusan bersama tentang tarif retribusi parkir di lahan warga yang berada di kawasan Taman Hewan, Pematang Siantar, Senin (24/4/2023).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar, Satuan Polisi Pamong Praja kota Pematang Siantar, Koramil Siantar Barat, Pengelola Taman Hewan Pematang Siantar, Pemilik Lahan penitipan kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran ditetapkan tarif penitipan kendaraan sepeda motor roda dua Rp 5.000, kendaraan roda empat Rp 15.000.

Di poin ke dua surat edaran disebutkan pemilik lahan yang menggunakan lahannya sebagai tempat penitipan kendaraan agar memasang spanduk yang berisi informasi tarif jasa penitipan bagi pengunjung.

Surat Edaran dikirimkan Julham Situmorang, Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar di group whatapps Media Mitra Pemko Siantar

“Untuk lokasi parkir di lahan warga setempat, mhn sebagi info jika keluarga berkunjung ke Taman Hewan,” tulis Julham, Selasa (25/4/2023).

Sebelumnnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan, Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat.

Kebijakan yang berlaku mulai 24 April hingga 01 Mei 2023 ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung Taman Hewan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Senin (24/04/2023) menerangkan, terhitung mulai hari ini hingga seminggu ke depan, Dishub Pematang Siantar membebaskan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan. Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran Taman Hewan terkait hal tersebut.

“Jadi, demi kenyamanan para pengunjung, baik dari dalam Kota Pematang Siantar maupun yang dari luar kota, kami dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar melakukan sosialisasi bahwa tidak ada mengutip biaya parkir di kawasan Taman Hewan!” tegas Julham. (RH/KTN)

 

 

 

Bagikan :