Dishub Pematangsiantar Kembali Ingatkan: 15 Desember, Semua PO Wajib Masuk Terminal Tanjung Pinggir

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, menegaskan bahwa optimalisasi pengoperasian Terminal Tanjung Pinggir merupakan salah satu prioritas dari visi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Bagikan :

Pematangsiantar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar kembali menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan otobus (PO) terkait kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, Jumat (12/12).

Dalam kesepakatan sebelumnya, seluruh PO diberi batas waktu hingga 15 Desember 2025 sebagai hari terakhir beroperasi di luar terminal.

Setelah tanggal itu, seluruh aktivitas naik-turun penumpang serta operasional bus wajib dipusatkan di Terminal Tanjung Pinggir.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menertibkan operasional angkutan, meningkatkan kenyamanan penumpang, serta mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir sebagai pusat layanan transportasi antarkota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, menegaskan bahwa optimalisasi pengoperasian Terminal Tanjung Pinggir merupakan salah satu prioritas dari visi Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Selama ini ada masukan dan keberatan dari perusahaan transportasi untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami sudah berupaya maksimal agar saran dan masukan tersebut diakomodir, sehingga terjadwal-lah pertemuan ini. Maka saya berharap kita dapat persuasif komunikatif agar lancar dan kondusif,” ujarnya.

Daniel juga menjelaskan bahwa Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025 telah dibentuk melalui Surat Nomor 001/100.3.3.3/3615/XII-2025.

“Perlahan-lahan akan kita optimalkan AKAP, AKDP, dan bus transportasi lainnya untuk beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa penataan ini diyakini dapat mengurai kemacetan di inti kota.
“Perlahan-lahan kita akan komunikasi, sehingga Siantar tidak akan terlalu macet lagi di inti kota.

Bagikan :