Dinilai Lamban, Hampir Setahun Dilaporkan, Polres Siantar Baru Gelar Perkara Kasus Perusakan Pagar Lahan Milik Lasma Timour Sinaga

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com MERASA keberatan pagar pembatas tanah kavlingan miliknya di rusak sekelompok orang tidak bertanggungjawab, Lasma Timour Sinaga warga Jalan Mangga Ujung Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, mengadu dan membuat Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polisi Daerah Sumatera Utara (SPKT Poldasu) Jumat, (16/10/2020) lalu

Hal itu dikatakan Lasma kepada awak media terkait rasa penyesalannya terhadap pelayanan penyidik Polres Pematangsiantar yang di nilai lamban dan tidak serius menangani laporannya yang telah dilimpahkan oleh pihak Poldasu ke Polres Pematangsiantar

Saat diwawancara, Rabu (02/06/2021),Lasma Timour Sinaga menjelaskan kronologi timbulnya masalah.

Pada tahun 2012 dirinya membuka kavlingan di blok 9 Sibatu-Batu kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar SitaLasari kota Pematangsiantar.

Untuk akses jalan dia mengaku membeli tanah untuk dijadikan jalan menuju kavlingannya. “Tahun 2012 kubeli tanah dari Jujur Sitorus, ada kwitansi bukti transaksi kami. Tanah itu kubeli untuk akses jalan menuju kavlinganku ,”sebut Lasma Timour Sinaga,

Permasalahan muncul. Pada tahun 2020 ada pihak pengembang lain buka kavling di dekat lokasi milik kavlingan Lasma Timour. “Mereka menggunakan jalan khusus akses ke kavlingannya melalui tanah yang telah kubeli pada tahun 2012 tanpa izin dan pemberitahuan”

“Tidak ada permisi dan pemberitahuan melewati tanah yang telah kubeli dulu, Karena itu kututuplah akses dengan memasang pagar batas tanah yang kumiliki,” Terangnya lagi

Ada bukti video rekaman pengerusakan yang mereka lakukan pada bulan Oktober 2020. Masih ada kusimpan bukti videonya mereka merusak pagar yang telah kubuat,”imbuhnya.

Akibat pengerusakan itu, Lasma Timour Sinaga melaporkannya ke Polda Sumut dengan bukti laporan dikirimkan Lasma Timour Sinaga melalui pesan WhatsApp, ‘Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/2001/X/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tertanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani AKBP Benma Sembiring.

Selanjutnya atas Laporan Polisi oleh Lasma Sinaga, pihak POLDA SUMUT melimpahkan kasus ini ke Polresta Pematangsiantar untuk ditindak lanjut.

“Pada hari ini Rabu 02 Juni 2021 saya memenuhi undangan dari Polres Pematangsiantar untuk gelar perkara terkait laporan pengerusakan pagar. Namun saya heran, pihak terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, ada apa ini?” Ungkap Lasma kesal

Lebih lanjut Lasma Timour Sinaga menjelaskan, “jika ada pihak yang mengaku memiliki bahwa tanah itu adalah jalan umum, silahkan dibuktikan dengan prosedur hukum yang berlaku bukan malah membuat pengerusakan karena ini jelas dapat dipidana”. Tandasnya karena merasa memiliki bukti transaksi jual beli atas tanah tersebut

Timour Sinaga sangat berharap jika Penyidik dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tebang pilih dalam memperoses suatu laporan dari masyarakat. “Kita harapkan penyidik akan menindaklanjuti kasus ini dengan profesional sesuai dengan program Presisi yang saat ini telah digaungkan oleh Kapolri,” Pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Lasma Timour Sinaga, Gredo Tarigan SH mengatakan belum ada kesimpulan terhadap gelar perkara yang dilakukan Polres Siantar hari ini, Rabu 2 Juni 2021.

“Dalam perkara dugaan pengerusakan pagar milik klien saya, pihak Polres Siantar sudah memproses laporan kami, tapi sejauh ini, belum ada kesimpulan menyangkut unsur pidana dari laporan tersebut mengingat gelar perkara pun baru dilakukan.

Ini kasus kan sudah dilaporkan bulan Oktober tahun 2020, sampai Juni tahun 2021 baru digelar perkara, sudah hampir setahun loh,” Sebut Gredo.

Apakah ada memenuhi unsur Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Jo 406 KUHPidana kita tunggulah dari pihak polres,”tutup Gredo Tarigan. (Wakeup/KTN)

Bagikan :