Dinas Pendidikan Pematangsiantar Kecam Dugaan Tindakan Asusila yang Dialami Siswa SMP, Minta Polisi Usut Tuntas

Bagikan :

Sebab lokasi kejadian diduga di wilayah Polres Simalungun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar meminta kepada Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, serta menangkap pelaku sesuai laporan yang telah disampaikan. Dengan demikian proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Lebih lanjut Risbon menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan asusila.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

“Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal, termasuk dukungan psikologis apabila diperlukan, agar kondisi korban dapat pulih, serta tetap memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara aman,” tegas Risbon.

Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan kembali video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

Tindakan tersebut, sebut Risbon, dapat melanggar hak privasi anak serta berpotensi menimbulkan trauma tambahan bagi korban, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.

“Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Bagikan :