Sebab bukan tidak mungkin oleh karena keberadaannya dapat menghambat program kerja Bupati yang telah direncanakan,” ujar Parulian.
Senada dengan LSM Kerista, Ketua Kelompok Tani Hutan selaku pemrakarsa dan penerima manfaat, Rustam Tampubolon juga membenarkan terkait temuan yang dipaparkan tersebut.
Bahkan Rustam juga mengatakan telah berencana untuk menyusun pemberkasan laporan pengaduan terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan ekiwisata tersebut.
“Saya juga sudah berencana akan melaporkan hal ini, agar rekanan maupun orang-orang yang terlibat dalam manipulasi proyek ini bisa mendekam di penjara,” ujar Rustam. (Tim/Red)