Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Beredar informasi ada bangunan berukuran sekitar 1,5 x 4 meter yang akan dijadikan kios di lingkungan PDPHJ persis di samping Pos Polisi Pasar Horas. Konon katanya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak PDPHJ.
Menurut salah satu sumber “itu dibangun duluan baru izinnya diurus, jadi alasannya biar ada pemasukan PD Pasar. Bangunan dibangun tidak memakai biaya PD Pasar tapi ganti ruginya tidak membayar sewa kios beberapa tahun. Masih katanya itu dibangun buat gepeng atau pengemis. Diduga ini adalah permainan kapos dan Dirut ungkapnya.
Umumnya Kalau bangunan harus ada izin Walikota karena itu masuk kategori penambahan aset
Beredar isu, saat ini pihak ketiga masih melakukan pengurusan Kartu Ijin Berjualan (KIB) Tujuannya, untuk bisa menggunakan kios usai dibangun.
Keterangan Direktur PDPHJ Bambang K. Wahono, Jumat (3/4/2020), sekitar pukul 11.32 wib melalui whatsAapnya membenarkan pembangunan tersebut dan mengatakan bangunan tersebut bukanlah dibangun oleh pihak PDPHJ, melainkan pihak kepala Pos yang bernama Jefri.
Bambang menceritakan sebelumnya tempat itu kumuh, sering dijadikan tempat penumpukan barang orang berjualan, siapa saja tidur disitu kadang orang gila ungkapnya.
Masih menurut Bambang,jadi mungkin kepala Pos berinisiatif sendiri agar tempat itu dibersihkan dan dirapikan supaya dapat digunakan sebagai tempat petugas Polisi untuk beristirahat bukan tempat untuk berjualan. Lagian itu kan masih wilayah tempat kerja mereka ujarnya.
Ketika awak media mempertanyakan kemungkinan tempat itu akan dijadikan kios untuk lapak berjualan ? Bambang mengatakan Kalau boleh hubungin aja Jefrinya langsung bang gimana kejelasan dari tempat itu, ungkap Bambang mengakhiri.
Menurut sumber kepada Media ini mengatakan sesuai aturan, jangankan untuk mendirikan bangunan baru, membuat keramik pada kios yang lama sebenarnya harus memiliki ijin dari PDPHJ.
“Sedangkan buat keramik pada kios yang sudah ada saja harus memiliki ijin. Apalagi untuk mendirikan bangunan,” ungkap sumber kepada kru media ini.
Dan sangat aneh menurut sumber jika ada bangunan yang berdiri tanpa mengantongi ijin dari pihak perusahaan.
“Kalau memang bisanya begitu, berarti siapapun bisa membangun di PDPHJ. Apa itu yang mau diberlakukan?” tanya sumber sembari kembali mempertanyakan ada apa dibalik pendirian bangunan tersebut. (RED/KTN)