Diduga Penjual Sabu, Tiga Sekawan di Siantar Kompak Masuk Sel

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tiga sekawan diduga pengedar shabu  berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di salah satu rumah di Jalan Rondahaim Simpang Cafe Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kamis (24/3/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Ketiga yang diduga sebagai pengedar bernama Darwin (30) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, Muhammad Efendi (34) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Sahri Hamdani (30) warga Jalan Bah Kapul kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara.

“Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa rumah di Jalan Rondahaim Simpang Cafe Hunter sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (24/3/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah sesuai informasi warga tersebut,” sebut Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.

Lalu Tim Opsnal meringkus ketiga pelaku tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dari Pelaku Darwin 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,18 gram dan dari pelaku Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani ditemukani 6 paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 unit Hp merk Samsung serta dari kantong celana depan sebelah kiri Muhammad Efendi ditemukan uang Rp. 20.000.

Diinterogasi Pelaku Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Laki-laki inisial B jtu tidak berhasil ditemukan, sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

“Ketiga pelaku, Muhammad Efendi, Sahri Hamdani dan Darwin sudah diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut,” tutup Rusdi. (TIM/KTN)

Bagikan :