Ia menambahkan, penggunaan material bekas dalam proyek yang dibiayai APBD atau APBN tidak dapat dibenarkan tanpa persetujuan resmi dan berita acara pemeriksaan kualitas.
“Kontraktor wajib menggunakan material baru sesuai standar. Kalau ditemukan batu lama dipakai ulang, itu indikasi kuat adanya pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan batu bekas tersebut. (wk)
