Dibuka 1 Mei, Ini Syarat Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD dan DPD Tahun 2024

KPU kota Pematang Siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| KPU Pematang siantar menyampaikan Pengumuman nomor 706 tahun 2023 tentang Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Untuk Pemilihan serentak tahun 2024 pada tertanggal 24 April 2023.

Sesuai dengan Peraturan KPU NOmor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dijelaskan bahwa tahapan pencalonan meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT.

Sementara program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota adalah sebagai berikut : Pengumuman Pengajuan bakal calon mulai 24 April-30 April 2023, Pengajuan bakal calon mulai 1 Mei – 14 Mei 2023, verifikasi administrasi mulai 15 april – 23 juni 2023, Pengumuman DCS mulai 12 agustus-23 agustus 2023, Pengumuman DCT 4 november 2023.

Dalam pengumuman tentang pengajuan pencalonan, KPU kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa waktu pengajuan Bakal calon anggota DPRD Kota pematangsiantar dilaksanakan mulai hari Senin, 1 Mei – 14 Mei 2023, untuk tanggal 1-13 mei waktu pengajuan dari mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat, sedangkan dihari terakhir (minggu/14 mei 2023) waktu pengajua bakal calon mulai pukul 08.00-23.59 Waktu setempat.

KPU kota Pematang Siantar menjelaskan bahwa Partai politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kota Pematang Siantar dapat mengajukan bakal calon apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jendral partai politik peserta pemilu dan mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melaluai SILON

Untuk kelancaran Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, KPU kota Pematangsiantar juga telah melaksanakan Rapat Koorsdinasi dengan instansi terkait dalam rangka Pencalonan anggota DPRD kota Pematangsiantar pada hari kamis, 27 april 2023 di Ruang Rapat KPU Kota Pematang Siantar.

Dalam rapat koordinasi, Daniel Sibarani menyampaikan kelengkapan admininstrasi memerlukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu :

a. Dinas kesehatan yang membawahi Rumah sakit Pemerintah untuk surat keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

b. BNN Kota pematangsiantar untuk Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

C. Pengadilan Negeri untuk surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana

D. Kepolisian Resor untuk surat keterangan catatan kepolisian sebagai syarat untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana

E. Kejaksaan negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik

F. Lembaga Pemasyarakatan untuk surat keterangan dalam hal bakal calon memiliki status sebagai mantan terpidana.

(WK/KTN)

Bagikan :