Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Senin (22/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan barang bukti tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Maret 2018 hingga Juli 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pematangsiantar.
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM yang menghadiri kegiatan pemusnahan dalam sambutannya, mengucapkan, “Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 untuk jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, terkhusus di Pematangsiantar.”
Hefriansyah mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi mengenai tindak kejahatan kepada aparat penegak hukum. Sehingga tingkat kriminalitas di Kota Pematangsiantar bisa berkurang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan terdiri atas ganja seberat 2.616,87 gram, sabu-sabu 124,07 gram, ekstasi 39,1 gram atau 99 tablet, dan uang palsu Rp4.810.000.
Sabu-sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan uang palsu dibakar.
Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Wakapolres Pematangsiantar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pematangsiantar, Kepala Bea Cukai, dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Penatangsiantar. (TIM/KTN)