PEMATANG SIANTAR- KLIKTODAYNEWS.COM
DARI rumah kosong di jalan Pdt Wismar Saragih Gang Perjuangan Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu di duga bandar sabu sabu, Minggu (15/3/2020) pukul 20.30 Wib
Ayub (28) warga Kotamadya Tebing Tinggi di tangkap lantaran diinformasikan masyarakat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di kota Pematang Siantar. Sebut Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi SH dalam rilis yang disiarkan Paur Humas AIPDA Napena Surbakti.
Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba melakukan lidik intai ke rumah kosong yang dicurigai dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).Katanya lagi.
Setelah menemukan rumah target, petugas langsung memasuki rumah dan menemukan seorang pria didalamnya. Petugas menanyakan di mana dia menyimpan narkotika yang akan dijualnya. Pria bernama Ayub ini mengaku menyimpan sabu di saku celana. Mendapat pengakuan, petugas langsung menangkapnya.
Ayub di geledah. Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) bungkus Narkotika di duga jenis sabu yang di balut dengan lakban hitam seberat 100.89 (seratus koma delapan puluh sembilan) gram bruto. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan satu (1) unit Handphone merk Nokia.
Dari interogasi, Ayub mengakui barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya yang di bawa dari kota Medan untuk di jual dan diedarkan di kota Pematang Siantar.
Detik detik Ayub harus di tembak pada bagian kakinya. “Saat akan di borgol dia melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Ungkap Kasat
Setelah mendapat tindakan medis pada luka tembak. Ayub beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk pemeriksaan ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)