Pematangsiantar-Kliktodaynews.
com KAPOLRES Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi hasil pengungkapan Januari hingga 23 April 2020 di pelataran ruang Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis, 23 April 2020.
Pada kegiatan ini Kapolres Pematangsiantar mengatakan, Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 1.350,63 gram. Sabu seberat 181,75 gram dan ekstasi sebanyak 140 butir dengan total tersangka sebanyak 90 Orang sepanjang tahun berjalan di 2020
Semoga ini menjadi motor dan motivasi bagi Sat Narkoba untuk dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di kota Pematang Siantar.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada personil yang telah melakukan pengungkapan, mudah mudahan Kota Pematangsiantar dapat terbebas dari Narkotika dan Psykotropika
Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama seluruk stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar untuk menyelamatkan generasi bangsa ini.
Sistem pemusanahan barang bukti ganja kita lakukan dengan cara membakar. Barang bukti sabu dan ekstasi kita lakukan pemusnahan dengan cara di blender. Ungkap Kapolres
Kapolres juga mengharapkan jangan ada yg main main dengan pengungkapan narkotika ini. Begitu juga kepada para pelaku pengguna maupun pengedar yang ada di kota Pematangsiantar ini kita akan tindak dengan tegas.
Pemusanahan Barang bukti narkotika ini dihadiri oleh pejabat Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Para Pejabat Jaharan Utama, Kapolsek sejajaran Polres Pematang Siantar dan Awak Media. Rel (ALDY/KTN)