Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SATU kamar kost di jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (27/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Di kamar yang di huni. Jimmy Simbolon alias Jimmy (42), sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Demikian diinformasikan masyarakat ke pihak Satres Narkoba. Sebut Kasatres Narkoba AKP David Sinaga melalui Kabag Humas IPTU Rusdi dalam rilis yang diteruskan AIDA Napena Soerbakti.
Menindaklanjuti Informasi, Satres Narkoba menerjunkan tim opsnal untuk menyelidik dan mengintai target yang identitasnya sudah diketahui.
Usai menyelidik, kamar kost kemudian di ketuk dan di buka seorang pria sesuai dengan ciri.ciri yang kemudian diamankan. Dia mengaku bernama Jimmy Simbolon.
Jimmy tidak berkutik dan pasrah saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri personil menemukan 1 (satu) paket narkotika di duga ganja. Ungkap Kasat.
Seisi Kamar Jimmy di geledah. Di atas lantai depan kamar mandi ditemukan barang bukti: 1 (satu) lembar kertas nasi. 41 (Empat puluh satu) paket Narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi. 1 (Satu) baskom plastik berisi narkotika diduga jenis ganja.
Masih lagi. Ditemukan 25 (Dua puluh lima) lembar potongan kertas nasi dan 1 (satu) buah gunting. Ditemukan juga
1 (satu) lembar kertas koran yang berisi narkotika diduga jenis ganja dan berat bruto seluruh barang bukti ganja 150 gram.
Jimmy mengaku, narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial HS. Namun, saat di buru, HS belum berhasil ditemukan.
Pemeriksaan lanjut Uang serta proses hukum, Jimmy Simbolon berikut semua barang bukti di gondol ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar *(ALDY/KTN) *