Pematangsiantar — Komitmen pendampingan hukum hingga tuntas kembali dibuktikan Kantor Hukum Roy Simangunsong Lawyer (RYS). Setelah sebelumnya klien mereka divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tim kuasa hukum tidak berhenti sampai di situ.
Melalui serangkaian upaya hukum berjenjang, termasuk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil signifikan. Putusan klien berubah drastis, dari 12 tahun penjara menjadi hanya 9 bulan.
Tim RYS menyatakan bahwa pendampingan dilakukan secara konsisten sejak tahap persidangan awal hingga proses akhir, memastikan seluruh hak hukum klien terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya setiap pekerjaan yang dijalankan dengan ketulusan, profesionalisme, dan keyakinan pada proses hukum akan menghasilkan yang terbaik. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar perwakilan Kantor Hukum Roy Simangunsong Lawyer.
Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti pentingnya pendampingan hukum yang maksimal dan terarah, terutama dalam memastikan keadilan substantif bagi setiap terdakwa. Upaya hukum yang tepat, argumentasi yang kuat, serta konsistensi dalam memperjuangkan hak klien menjadi faktor kunci dalam perubahan putusan tersebut.
KANTOR HUKUM ROY SIMANGUNSONG LAWYER
#KANTOR_HUKUM_RYS
