Mendapat laporan, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memediasi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan mengingat mereka adalah tetangga. Keduanya kemudian membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sebagai bentuk kesepakatan damai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan dugaan penganiayaan itu telah diselesaikan dengan problem solving,” ujar AKP Jahrona.
Kasus pun dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian non-litigasi tersebut.
