Pematangsiantar – Polsek Siantar Martoba melalui personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba, Bripka M. Nurday, berhasil menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan di Jalan Langkat Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dengan metode problem solving pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pihak pertama berinisial MRS (32) bersama saudara kandungnya sedang membongkar barang dari mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
Saat aktivitas bongkar muat berlangsung, melintas pihak kedua SAP (34) menggunakan sepeda motor.
