Pematangsiantar — Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar, Minggu (14/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi menjelaskan bahwa razia tersebut dipimpin oleh Koordinator Kabag Ops AKP Ilham Harahap, S.H., M.H., didampingi Perwira Penanggung Jawab (Papenjab) Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta Perwira Pengendali (Padal) KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pematangsiantar menurunkan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Pematangsiantar, 2 personel Denpom 1/1 Pematangsiantar, serta 4 personel dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
Adapun THM yang menjadi sasaran razia yakni Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun; Coin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Simarimbun; Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya, Bintang di Komplek Water Park Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba; Hotel Anda dan Resto di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur; serta Nes Bar di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
