Cegah Covid-19, Pemko Siantar Perpanjang Proses Belajar Mengajar Mandiri

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemko Pematangsiantar memperpanjang masa belajar mandiri di rumah. Perpanjangan masa belajar mandiri di rumah ini, karena masih berlangsungnya masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19).

Hal tersebut sesuai surat edaran Walikota Pematangsiantar sesuai Nomor 420/1804/W/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.

Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Pematangsiantar, untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Menimbang Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : MAK 2/III/2020, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1611/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada satuan pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) maka disampaikan kepada Saudara bahwa seharusnya Proses Belajar Mengajar Mandiri berakhir tanggal 11 April 2020 di perpanjang sampai dengan tanggal 25 April 2020. (RED/KTN)

Bagikan :