
Pematangsiantar – Kenaikan harga cabai merah menjadi penyumbang utama inflasi di Kota Pematangsiantar pada September 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month to month (mtm) tercatat sebesar 0,47 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) mencapai 5,84 persen, tertinggi kedua di Provinsi Sumatera Utara setelah Kabupaten Deliserdang yang mencapai 6,81 persen.
Sebagai perbandingan, inflasi Provinsi Sumut secara keseluruhan pada periode yang sama sebesar 0,65 persen (mtm) dan 5,32 persen (yoy), sementara inflasi nasional tercatat lebih rendah, yaitu 0,21 persen (mtm) dan 2,65 persen (yoy).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, SSTP, MSP, menjelaskan bahwa tingginya inflasi disebabkan oleh naiknya harga beberapa komoditas utama, terutama cabai merah (0,50 persen), emas perhiasan (0,09 persen), dan cabai hijau (0,07 persen).
“Pada bulan September ini, periode panen di sejumlah sentra produksi seperti Simalungun, Karo, dan Batubara telah berakhir. Faktor cuaca, biaya produksi, serta ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan menjadi penyebab utama kenaikan harga,” terang Sari, Jumat (17/10/2025).
Menurut Sari, harga cabai merah yang fluktuatif dan sensitif terhadap kondisi cuaca sering memicu inflasi di kelompok bahan makanan. Cuaca buruk, biaya transportasi yang meningkat, dan gangguan distribusi menyebabkan pasokan cabai menurun dan harga melonjak.
Untuk mengendalikan laju inflasi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pematangsiantar terus menggelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah (GPM) di setiap kecamatan.