
PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi, SH, MKn, kembali memperpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak dan dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP, MSi, pada Sabtu (4/10/2025) menjelaskan, perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut.
“Setiap hari masyarakat datang langsung ke loket pembayaran pajak di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar untuk membayar PBB-P2. Melihat antusiasme itu, Pemko memutuskan untuk memperpanjang masa program hingga akhir Oktober,” ujar Arri.
Lebih lanjut, Arri menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.
“Sampai 31 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp9.181.402.324. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp7.564.128.879,” terangnya.
Ari mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan program penghapusan denda untuk segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025 dengan datang langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam pembiayaan pembangunan menuju Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.