Buronan Polres Luwu Timur Ditangkap di Siantar, Ini Kasusnya

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH berhasil meringkus pelaku penggelapan dalam jabatan buronan Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/2/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Sesuai informasi dihimpun, Pelaku itu inisial MT alias Michael (20) warga Jln. Sangke Desa Ledu–ledu Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulsel / Jln. Bah Bolon Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamaran Siantar Utara Kota Siantar.

Awalnya Pelaku Michael melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 57 / IX / Res.I.II / SPKT / RESLUTIM, tanggal 29 September 2021 kemudian Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No. Sprint Kap / 3 / II / Res.I.II / 2022 / Res.I.II / 2022 / Reskrim, tanggal 2 Februari 2022.

Lalu Polres Luwu Timur melalui Polda Sulsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 04 / II Res. I. II / 2022 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2022 atas nama Pelaku MT alias Michael yang juga beralamat di Jalan Bah Bolon Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Menerima informasi adanya surat DPO itu, PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir memperintahkan Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kamis (24/2/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea bersama Tim Libas menemukan pelaku Michael sedang berjalan kaki di Jalan Bah Birong Kiri Kelurahan Sigulang–gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Saat itu Pelaku Michael melakukan perlawanan dengan mengeluarkan kunci T dan pisau cutter warna merah. Namun Tim Libas gerak cepat berhasil meringkus Pelaku Michael kemudian diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi Pelaku Michael mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan saat sebagai Karyawan KSU Maju Bersama dan melarikan diri dari Luwu Timur Provinsi Sulsel sejak bulan Juni 2022.

Sementara itu PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/2/2022) siang sekira pukul 12.45 WIB membenarkan Tim Libas berhasil meringkus pelaku penggelapan buronan Polda Sulsel dan sudah mengamankannya.

“Kita masih menunggu pihak Polres Luwu Timur, Polda Sulsel datang menjemput pelaku karena mereka sedang dalam perjalanan ke Kota Siantar ini,” pungkas AKP Raun Samosir. (FR/KTN)

Bagikan :