Bukan Tupoksi! Tenaga Ahli DPRD Bentak Pejabat Pemko Saat Rapat Pansus, Kewenangan Dipertanyakan

Bagikan :

“Tenaga ahli tidak berhak menghidupkan mikrofon dan berbicara langsung di forum. Tugasnya memberi saran dan memperkuat materi pembahasan dewan, bukan mengambil alih forum atau memarahi OPD,” tegasnya.

Menurutnya, batas kewenangan harus dijaga agar mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai aturan dan etika kelembagaan.

Dalam rapat tersebut turut hadir eks-Kepala BPKPD Arri S Sembiring yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Cipta Karya dan Infrastruktur Dinas PUTR HJ Musa Silalahi, eks-Kadis PRKP Risfani Sidauruk, serta Kabag Administrasi Pembangunan Fidelis Sembiring.
Menanggapi polemik nilai pembelian, Arri menegaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengadaan eks rumah Covid-19 merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bawah 5 hektare sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 juncto PP Nomor 19 Tahun 2021 serta perubahan PP Nomor 39 Tahun 2023, dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pematangsiantar Charles Y Siregar menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Nanti kita ingatkan agar tidak diulangi,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini tak hanya memicu perdebatan soal nilai pembelian rumah singgah, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik tentang batas peran tenaga ahli dalam forum resmi DPRD. (Rel/ktn)

Bagikan :