Bukan Tupoksi! Tenaga Ahli DPRD Bentak Pejabat Pemko Saat Rapat Pansus, Kewenangan Dipertanyakan

Bagikan :

SIANTAR – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14 miliar, Sabtu (7/2/2026), berubah tegang. Seorang Tenaga Ahli DPRD berinisial RM tampak melontarkan teguran keras hingga membentak sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar.

Insiden itu terjadi menjelang penutupan rapat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD. RM secara terbuka mengkritik penjelasan OPD, terutama dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang dinilai tidak menyajikan data secara utuh.

“Kalau tidak yakin, buatkan perbandingan. Itu kan ngeyel,” ujar RM dengan nada tinggi dalam forum resmi tersebut.

RM menilai data yang disampaikan hanya sepotong-sepotong sehingga menyulitkan Pansus dalam melakukan pendalaman terhadap pembelian aset yang nilainya dinilai fantastis tersebut.

“Yang ada itu sepotong-sepotong. Supaya kita juga tidak meraba,” katanya, mendesak agar penyajian data dilakukan secara transparan dan komprehensif.

Namun, sikap tenaga ahli yang berbicara langsung melalui mikrofon dan menyampaikan teguran keras kepada pejabat eksekutif menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tenaga ahli DPRD.

Pimpinan DPRD: Sudah Melampaui Peran

Salah satu pimpinan DPRD Pematangsiantar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tenaga ahli seharusnya hanya memberikan masukan kepada anggota dewan, bukan berbicara langsung dalam forum resmi apalagi dengan nada membentak.

Bagikan :