Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Berhasil Mediasi Penganiayaan di Kompleks Megaland

Bagikan :

SIANTAR– Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Kompleks Megaland Jln. Sang Naualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsianțar, pada hari Rabu 30 April 2025 malam sekira pukul 21:30 Wib.

Kapolsek Sianțar Timur IPTU Edy. J.J. Manalu SH. MH mengatakan Penganiayaan itu diduga dilakukan pihak 1 DDPP terhadap pihak II EHS. Akibat kejadian itu pihak II mengalami memar di bagian hidung.

Pada hari Kamis 01 Mei 2025 siang pukul 11:00 Wib bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polseķ Siantar Timur yang hasilnya kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak I tidak menuntut proses hukum.

Adanya persamaan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai maka perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan cara problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Edy. (Tim)

Bagikan :