SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Perkara selisih paham warga yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba diselesaikan melalui problem solving, Sabtu (4/5/2024).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambun Nabolon AIPTU Jonson Hutahuruk menyampaikan Selisih paham itu terjadi pada Jumat, 03 Mei 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib di jalan Tambun Timur Perumahan Aspol Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Pihak I berinisial Par (34) warga Huta III Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun mengatakan suami pihak ke II berinisial SAM (27) warga Jalan Medan Perumahan Ebenezer Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ada melakukan perbuatan pelecehan terhadap pihak I.
Akibat perkataan pihak I membuat keluarga pihak ke 2 menjadi malu. Selanjutnya, Sabtu, 4 Mei 2024 sore pukul 15.00 Wib memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba. Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut pihak Polsek Siantar Martoba elesaikan perkara selisih paham warga tersebut melalui Problem Solving. (WK/KTN)