Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Ojek online adalah sebuah transportasi umum dengan menggunakan internet untuk pemesanan nya. Seiring berkembangnya teknologi sehingga lebih memudahkan masyarakat khusus nya daerah perkotaan untuk mendapatkan ojek. Marak nya transportasi online sebut saja yaitu gojek dan grab memberi kemudahan baru bagi pengguna transportasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru untuk Grab dan Gojek akan mulai berlaku hari ini (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.
Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya.
Media kliktodaynews.com mengkonfirmasi masalah kenaikan tarif ini ke pihak GoJek Indonesia, Head of Regional Corporate Affairs
Gojek Wilayah Sumatera Teuku Parvinanda mengatakan “Kami telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan tarif sesuai dengan KP 348/2019. Per hari Jumat 9 Agustus 2019, kami mematuhi arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan”.
GOJEK memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat.
Sebagai ekosistem karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan GOJEK.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama. (KTN/TIM)