SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pencurian meteran air Perumda Tirta Uli yang sangat meresahkan masyarakat Pematang Siantar selama ini akhirnya terjawab. Satu pelaku berhasil diringkus warga pada Sabtu (6/5/2023) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Ketua PAC PDI Perjuangan Siantar Marihat, Bangun Pasaribu S.Pd meminta agar kasus ini jangan berhenti hanya sampai ke si pelaku tapi diharapkan agar pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga ke penadah barang.
“Untuk memberantas kasus pencurian meteran air di Pematang Siantar, kepolisian diminta untuk menangkap para penadah barang hasil curian. Sebab tak mungkin pelaku melakukan itu bila tidak ada yang memesan meteran air milik Perumda Tirta Uli tersebut.
Bangun menambahkan dengan temuan 12 unit meteran air di jok sepeda motor pelaku, saya menduga tindakan ini dilakukan karena sudah ada pesanan dari penadah.
“Tidak mungkin mencuri kalau tidak ada yang memesan, kejadian ini pun sudah berulang kali di masyarakat bahkan sampai viral, patut dipertanyakan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Bangun.
Sementara itu, warga lainnya juga meminta agar pihak kepolisian menangkap penadahnya.
“Hal ini sudah sangat meresahkan, dua warga di hari yang sama bisa kehilangan meteran air,” sebut salah satu warga kelurahan Kebun Sayur kepada kliktodaynews.com, Sabtu (7/5/2023).
Pria berambut ikal itu pun meminta pihak kepolisian serius mengungkap pencurian meteran air hingga ke akarnya.
“jangan tanggung perkara ini dan terputus hanya ke si pelaku, penadahnya juga harus ditangkap, kita liat saja apakah pihak Polres Pematang Siantar mampu melakukannya,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Siantar Selatan, Gilbert Madi Sidabariba (45) berhasil meringkus satu dari 2 pelaku pencurian meteran air.
Ade Ipan (29) pelaku pencurian berhasil diringkus saat melakukan aksi pencurian meteran air di kediaman Gilbert. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ditemukan pemilik 12 meteran air tersebut yakni 3 unit milik Harinal Pansius Sinurat (49) warga Jl. Narumonda Bawah Kota Siantar, 2 unit milik Dana Kesuma (29) warga Jl. Nagur Gg. Impres Kota Siantar, 2 unit milik Joophy Anthoni Damanik (49) warga Jl. Pdt. J Wismar Saragih Kota Siantar, 2 unit milik Irwan (43) warga Jl. Mataram I Lingkungan II Kota Siantar, 1 unit milik Tyson Efendi Ompusunggu (35) warga Jl. Parapat Km 4,5 Kota Siantar, 1 unit milik Harry Safron S Pasaribu dan 1 unit milik Masni Simarmata.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pematang Siantar. (WK/KTN)