Beli Sabu di Siantar, 2 Pelaku Sabu Ditangkap di Tanah Jawa

Kedua pelaku bersama semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar guna di periksa lanjut dalam proses hukum berlaku.
Kedua pelaku bersama semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar guna di periksa lanjut dalam proses hukum berlaku.
Bagikan :

Tanah Jawa – Kliktodaynews.com ATAS aduan masyarakat melalui Aplikasi ‘Horas Paten Simalungun’, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun -Polsek Tanah Jawa- berhasil meringkus dua buruh bangunan pemilik narkotika jenis sabu di Afdeling IV Kebun Marihat Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Rabu malam (14/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH saat dikonfirmasi, Kamis siang (14/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB mengatakan Kedua tersangka berinisial FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun

Kemudian RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten’, yang merasa resah atas ulah kedua pemuda tersebut yang sering mengkonsumsi narkoba,” Ujar Lukman.

Lukman menjelaskan lebih lanjut. “setelah menerina informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan lidik intai ke lokasi yang selanjutnya menangkap kedua tersangka sedang mengambil kaca pirex dari celah pelepah sawit yang sudah di potong”.

“Diinterogasi kedua tersangka mengaku kaca pirex itu digunakan untuk menggunakan atau mengisap sabu”. Ungkap Lukman

Sebelumnya dalam pengintaian. Kedua tersangka terlihat membuka bagasi sepedamotor Honda CB 150R nopol BK 4415 WAG yang mereka kendarai untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat bruto 0,39 (Nol koma Tiga puluh Sembilan) gram dan 1 (satu) buah ujung jarum suntik.

Kedua tersangka mengaku, sabu dibeli dari seorang pria di bilangan jalan Teratai kota Pematang Siantar seharga Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan cara patungan berdua.

Berdasar pengakuan, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut.

“Kedua tersangka, FE alias Faisal dan RP alias Rocky sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan di tahan untuk diproses hukum sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

“Untuk menindaklanjut, Sat Res Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan Narkoba ini”. Kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :