Bawa Sabu 1,36 Gram, Pengendara Honda Vario Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap DS (47) warga Jalan Kain Suci Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Kamis (8/8/2024) menjelaskan penangkapan tersangka DS di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 6 Agustus 2024 malam pukul 20.00 Wib.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DS sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 2217 WAQ di Jalan Sisingamangaraja.

Dari hasil penggeledahan, Team menemukan barang bukti 1 paket sabu berat Bruto 1.36 gram dari kantong celana depan sebelah kiri yang dibalut plastik warna biru, 1 unit HP merk Vivo di dasboard depan sebelah kanan dan sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 2217 WAQ.

Tersangka DS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Lalu tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. (Tim/KTN)

Bagikan :